Pengembangan Kawasan Hortikultura

Pengembangan Kawasan Hortikultura
Sumber Gambar: Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan

Kawasan hortikultura adalah suatu wilayah dengan kesamaan ekositem dan disatukan oleh fasilitas infrastruktur ekonomi yang sama. Didalamnya terdapat sebaran usaha berbasis hortikultura, walaupun setiap unitnya berskala kecil namun terkumpul pada suatu wilayah yang terhubung dengan infrastruktur yang baik. Dengan kondisi tersebut, melalui berbagai sentuhan, tercipta suatu kawasan yang berisi berbagai kegiatan agribisnis, mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, penanganan dan pengolahan pasca panen, hingga kegiatan pemasaran, serta berbagai kegiatan pendukungnya.
Ada beberapa alasan perlunya pengembangan kawasan hortikultura, diantaranya adalah karena pengusahaan produk dalam satuan wilayah yang besar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha. Begitu pula dari segi pelayanan, dengan terkonsentrasinya kegiatan agribisnis, tentunya sangat berpengaruh dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi berbagai kegiatan pelayanan bagi pelaku usaha. Selain itu, kawasan yang kompak, dari sudut keseragaman jenis usaha, akan menciptakan konvergensi usaha dalam upaya meningkatkan daya saing di kawasan tersebut.
Dewasa ini, kawasan hortikultura sudah terbentuk di beberapa lokasi melalui dorongan program pemerintah atau berkembang secara alami. Cukup banyak kawasan hortikultura yang tersebar di berbagai wilayah tanah air. Contoh, di Kabupaten Probolinggo-Jawa Timur terdapat agribisnis mangga, merupakan lapangan usaha sebagian besar petani di daerah ini. Selain itu, juga ada kawasan agribisnis jeruk di Brastagi dan Sambas, bawang merah di Cirebon, Brebes dan Tegal, cabai merah di Priangan Timur, kentang di Minahasa Selatan, temulawak di Semarang, tanaman hias di Bandung Barat, dan sebagainya. Masih banyak sentra agribisnis hortikultura di berbagai daerah lainnya sebagai kawasan hortikultura.
Kawasan-kawasan tersebut umumnya sudah berfungsi, namun belum optimal, karena belum cukup kelengkapannya, baik infrastruktur jalan, pengairan dan pemasarannya, maupun pelayanan informasi dan permodalannya. Agar dapt berfungsi penuh, sebuah kawasan yang lengkap harus memiliki infrastruktur keras seperti berbagai jenis jalan, jembatan, pasar, gudang penyimpanan, rumah pencucian, rumah sortasi, dan rumah pengemasan. Begitu pula fasilitas penyediaan sarana produksi termasuk benih, pupuk, zat pengatur tumbuh dan bahan pengendali organisme penggangu tanaman. Di kawaan hortikultura harus ada kelembagaan usaha, baik yang menguatkan kohesi diantara para pelaku usaha sejenis (misalnya di antara petani) maupun yang menguatkan kerjasama di antara pelaku usaha yang berbeda jenisnya (misalnya antara petani dan pedagang).
Kawasan hortikultura juga harus memiliki sumber inovasi, baik yang dikelola oleh pemerintah sebagai salah satu fungsi pelayanan publik, maupun yang dikelola oleh masyarakat sebagai salah satu jenis usaha. Selain itu, penting adanya sistem informasi dalam berbagai bentuk kemasan media dan teknologi komunikasi, baik mengenai sarana usaha, teknologi maupun pasar. Hal lain yang tak kalah penting yaitu sumber bantuan permodalan, baik yang berasal dari program pemerintah, perbankan, maupun dana bantuan perusahaan dalam kerangka kenitraan bina lingkungan. Kawasan hortikultura juga harus memiliki rancangan usaha komprehensif, termasuk rencana pemasaran dan kemitraan.
Untuk memenuhi kelengkapan kawasan tersebut masih banyak yang perlu dikembangkan di berbagai daerah demi terciptanya sebuah kawasan agribisnis yang ideal. Secara umum berbagai komponen pembentukan kawasan sudah ada, namun diantaranya ada yan sudah berfungsi bagus, ada yang berfungsi sebagian, dan ada yang tidak berfungsi sama sekali. Selain fisik dan fungsi masing-masing komponen, perlu pula diperbaiki berbagai hal yang bersifat mendorong keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lainnya dalam satu kawasan, atau bahkan dengan kawasan lain. Selama ini sudah dilakukan koordinasi lintas instansi di pusat maupun daerah untuk memperkuat fungsi kawasan tersebut
Dalam pengembangan kawasan hortikultura, perlu pengaturan khusus dalam kaitannya dengan jaminan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (UU No. 41/2010 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan). Mengingat nilai ekonomis komoditas hortikultura yang cukup tinggi, banyak lahan pertanian pangan yang dialihfungsikan petani menjadi areal usaha sayuran atau buah-buahan. Selain itu karena peningkatan nilainya, maka pada tahap selanjutnya areal pertanianpun akan mengalami penyusutan untuk keperluan lain, artinya lahan hortikultura dapat beralih fungsi menjadi lahan bangunan, seperti perumahan, industri, dan lain-lain. Kalau tidak diatur perlindungannya maka komoditas hortikultura dapat terancam tidak memiliki peluang untuk diusahakan di kawasan yang terjamin keberlnjutannya
Selain itu, dalam kaitannya dengan isu lingkungan, pengembangan kawasan hortikultura bisa sebagai salah satu " korban, penyebab, dan juga solusi " terkait dengan masalah kerusakan lingkungan sebagai " korban ", karena banyak komoditas hortikultura terkena musibah sebagai dampak kerusakan lingkungan. Sedangkan sebagai " penyebab ", karena kegiatan budidayanya, maka beberapa komoditas hortikultura memerlukan lahan di dataran tinggi yang sering memiliki kemiringan yang curam sehingga rawan terhadap erosi. Sebagai solusi, karena berbagai jenis tanaman hortikultura (terutama tanaman perennial/berumur panjang, dan berkayu) dapat dijadikan tanaman konservasi dalam mencegah kerusakan lingkungan. Pemanfatan pohon buah-buahan pada daerah aliran sungai memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai tanaman konservasi yang sekaligus bisa menghasilkan buah untuk dikonsumsi dan diperdagangkan
Penulis: Mariati Tamba (Penyuluh Pertanian Pusat)
Sumber: http://cybex.pertanian.go.id/materipenyuluhan/detail/11322/pengembangan-kawasan-hortikultura
Tanggal Artikel : 14-08-2017

Komentar

  1. Qurrotul Aini Eka Bastomi
    16/394336/PN/14575
    Kel. 4


    Nilai Penyuluhan :
    1. Adanya nilai penyuluhan :
    Adanya sumber teknologi atau ide baru : artikel ini memiliki ide baru berupa strategi mengembangkan kawasan hortikultura sebagai kawasan agribisnis yang ideal.
    2. Adanya sasaran :
    Secara langsung, artikel ini ditujukan kepada seluruh masyarakat khususnya para petani dan keluarganya yang diharapkan mampu mengelola usaha pertanian khususnya hortikultura. Sedangkan secara tidak langsung artikel ini ditujukan pada pemerintah sebagai sumber inovasi pelayanan publik dan lembaga usaha atau perbankan sebagai yang menguatkan kohesi dan kerjasama antar pelaku utama dan pelaku usaha, serta penyuluh dan peneliti sebagai sumber media informasi dan teknologi yang dapat mendukung pengembangan kawasan hortikultura .
    3. Adanya manfaat :
    Artikel ini memiliki manfaat memberikan informasi baru mengenai pentingnya pengembangan kawasan hortikultura untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha, meningkatkan keseragaman jenis usaha sehingga menciptakan konvergensi usaha dalam upaya meningkatkan daya saing pasar, serta terkonsentrasinya kegiatan agribisnis.
    4. Adanya nilai pendidikan :
    Artikel dapat dijadikan sebagai sumber penelitian dan pengkajian untuk menciptakan inovasi-inovasi terkait kawasan hortikultura sehingga dapat tercipta kawasan agribisnis ideal melalui hortikultura
    Nilai berita :
    1. Timelines : artikel masih dikategorikan baru karena dipublikasikan pada 14 Agustus 2017 yang memuat informasi baru tentang pengembangan kawasan hortikultura.
    2. Proximity : artikel ini terbilang cukup dekat dengan petani karena dapat memacu semangat petani untuk mengembangkan produksi tanaman hortikultura sebagai lapangan usaha agribisnis dan sumber potensi utama daerah.
    3. Importance : artikel ini penting untuk disebarluaskan agar sasaran dapat mengetahui informasi terbaru mengenai pengembangan kawasan hortikultura terkait beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal mengembangkan kawasan hortikultura.
    4. Policy : artikel ini selaras dengan kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan jaminan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang termuat dalam UU No. 41/2010 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.
    5. Prominence : artikel ini ditulis langsung oleh Mariati Tamba selaku penyuluh pertanian pusat.
    6. Conflict : artikel ini memuat beberapa konflik terkait belum optimalnya kawasan hortikultura di beberapa daerah karena belum cukup kelengkapannya, baik infrastruktur jalan, pengairan dan pemasarannya, maupun pelayanan informasi dan permodalannya. Adanya konflik tersebut memunculkan suatu gagasan untuk memecahkannya melalui program pengembangan kawasan hortikultura.
    7. Development : artikel ini memberikan informasi kepada pembaca bahwa selama ini sudah dilakukan koordinasi lintas instansi di pusat maupun daerah untuk memperkuat fungsi kawasan hortikultura
    8. Human interest : artikel ini dapat menyentuh pendapat seseorang dengan pemikiran bahwa fungsi kawasan hortikultura mampu meciptakan peluang usaha pertanian berkelanjutan


    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer